Kontrak Mengelola JPO Sudah Habis 

Dishub Minta Dua Pengelola JPO segera Serahkan Dokumen Administrasi

Tengku Ardi Dwisasti

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyurati dua pengelola Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) karena belum menyerahkan kelengkapan dokumen. Adapun kedua pengelola itu,  pengelola JPO di Jalan HR Soebrantas, tepatnya Simpang Tabek Gadang dan JPO Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan  Toserba Hawai. '' Ya mereka seharusnya menyerahkan dokumen ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru secepatnya. Namun, saat ini mereka belum menyerahkan ke kita. Oleh sebab itu, kita kembali menyuratinya,'' ungkap Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).  Dijelaskan Ardi, pihaknya masih memberi waktu hingga akhir pekan ini untuk melengkapi dokumen tersebut. '' Para pengelola harus menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai permohonan mengelola JPO. Apalagi PerjanjianKerjasama antara Pemerintah Kota dan pengelola sudah habis kontraknya,'' harap Ardi. (Nd/Hen)
.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar